BeritaDaerah

Alumni Gugat USU dan Mendikbud 10M karena Tidak Diakui Sebagai Anggota WMA

Redaksi Utama
27/02/2021, 09:01 WIB
Last Updated 2021-03-13T11:57:17Z

JAKARTA - Majelis Wali Amanat (MWA) telah menjadi komponen dalam berdirinya Universitas Sumatera Utara (USU). Sebab, MWA memiliki peran penting untung kelangsungan universitas tersebut. Wajar saja, jika posisi tersebut diinginkan oleh banyak pihak.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni (PP IKA) USU periode 2018-2022, HR Muhammad Syafi’i bahkan sampai mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat tidak diakui sebagai Anggota MWA USU periode 2015-2020. Padahal dia merasa sebagai unsur alumni harus masuk keanggotaan MWA sesuai pasal 23 ayat (3) huruf a Peraturan MWA USU Nomor 16 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kelola USU.

Gugatan Syafi’i teregister dengan nomor 618/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. Kasus tersebut sudah masuk persidangan dengan agenda duplik dari penggugat. Adapun para tergugat yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, MWA USU, Panusunan Pasaribu, Rektor USU, dan Senat Akademik USU.

JAKARTA - Pengacara Syafi’i, Ali Wardi mengatakan, gugatan diajukan karena kliennya merasa marwah sebagai MWA tidak diakui oleh Rektor USU saat dijabat oleh Runtung Sitepu. Sehingga, melalui gugatan ini diharapkan Pengadilan menyatakan Syafi’i sebagai anggota MWA periode 2015-2020 yang sah.

“Seharusnya pihak rektorat melakukan koordinasi dan mengakui posisi pak Romo Safi’i sebagai Wali Amanat dan mengikuti prosedur. Tapi dia kan mencoba menafikan keberadaan Romo sebagai Wali Amanah kemudian dia ganti SK itu yang kita gugat SK-nya,” kata Ali saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2).

Ali mengatakan, pihak rektorat tidak menjelaskan secara gamblang alasan Syafi’i tidak diakui sebagai anggota MWA. Namun, dia menduga persoalan ini diwarnai intrik politik. “Bisa mungkin, ini asumsi saja terkait pemilihan rektor atau terkait persaingan antar personal, waktu itu kan pas peralihan rektor,” imbuhnya.

TrendingMore